Hasil Evaluasi Pelayanan Publik 2025: Pemprov Riau Sabet Predikat A-, Pelalawan Masih Perlu Berbenah di Posisi B-

Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:48:42 WIB
Infografis

PEKANBARU (RiauInfo) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Riau berhasil meraih predikat A- (Sangat Baik) dengan indeks pelayanan publik sebesar 4,27.

Capaian ini menempatkan Riau dalam jajaran provinsi dengan kinerja pelayanan publik yang solid, meskipun masih harus mengejar ketertinggalan dari provinsi pemuncak klasemen seperti Jawa Timur yang meraih skor 4,75. Namun, di tingkat kabupaten, sorotan tertuju pada Kabupaten Pelalawan yang tercatat memperoleh predikat B- (Baik) dengan indeks 3,48, mengindikasikan masih perlunya upaya keras untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dominasi Instansi Pusat dan Daerah di Papan Atas

Secara nasional, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan dominasi instansi pusat dalam penerapan pelayanan publik prima. Tiga besar instansi pemerintah pusat dengan skor tertinggi diraih oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan skor 4,92, disusul Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang sama-sama meraih skor 4,87 dengan predikat A (Pelayanan Prima).

Untuk kategori Pemerintah Provinsi, Jawa Timur memimpin dengan indeks 4,75 (A), menjadi tolak ukur bagi provinsi lain di Indonesia. Sementara itu, di tingkat kota, persaingan ketat terjadi di papan atas dengan Pemerintah Kota Surabaya (4,84), Kota Surakarta (4,80), dan Kota Denpasar (4,80) yang mendominasi kategori A.

Analisa Riau: Kesenjangan Kualitas Layanan

Hasil evaluasi ini menyingkap fakta menarik mengenai peta kualitas pelayanan publik di Bumi Lancang Kuning.

Pemprov Riau (A-, 4,27):

Raihan kategori A- menunjukkan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup Pemprov Riau telah menerapkan standar pelayanan dengan sangat baik. Sistem informasi pelayanan publik kemungkinan besar telah terintegrasi, dan inovasi pelayanan sudah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, meskipun belum sepenuhnya paripurna.

Kabupaten Pelalawan (B-, 3,48):

Berada di posisi ke-240 dalam lampiran keputusan, skor 3,48 menempatkan Pelalawan pada kategori B-. Kategori ini menyiratkan bahwa meski standar pelayanan dasar telah terpenuhi, masih banyak aspek yang perlu "digenjot", terutama terkait profesionalisme SDM, kecepatan layanan, serta adaptasi terhadap sistem pelayanan berbasis digital. Gap yang cukup lebar dengan indeks Provinsi (4,27) menjadi "lampu kuning" bagi pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tanda Tanya Kabupaten/Kota Lain:

   Mengingat daftar peringkat "A" dan "A-" untuk tingkat Kota dan Kabupaten didominasi oleh daerah-daerah di Jawa seperti Sumedang (4,72), Sleman (4,70), dan Banyuwangi, hal ini mengindikasikan bahwa Kota Pekanbaru, Dumai, dan kabupaten lainnya di Riau kemungkinan besar berada di luar peringkat 50 besar nasional atau memiliki skor di bawah 4,31 (batas bawah kategori A- yang terlihat pada data Kota Bandar Lampung). Ini menjadi tantangan kolektif bagi seluruh kepada daerah di Riau.

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Evaluasi ini didasarkan pada amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri PANRB. Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam lampiran keputusan menegaskan bahwa hasil pemantauan ini telah melalui proses pengolahan, validasi, dan penentuan akhir yang ketat untuk menjamin objektivitas.

"Hasil pemantauan dan evaluasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," bunyi pertimbangan dalam SK tersebut, yang menekankan bahwa evaluasi bukan sekadar ajang pemeringkatan, melainkan instrumen perbaikan kinerja birokrasi.

Kesimpulan

Raihan A- oleh Pemprov Riau adalah prestasi yang patut diapresiasi sebagai modal awal tahun 2026. Namun, ketimpangan skor dengan daerah tingkat II seperti Pelalawan harus menjadi catatan evaluasi. Masyarakat Riau menanti adanya pemerataan kualitas layanan publik, di mana standar "Prima" tidak hanya milik provinsi, tetapi juga dirasakan saat mengurus administrasi di tingkat kabupaten dan kota.

(Redaksi/Riauinfo)

 

Tags

Terkini