Oleh: Makarim Maryam, mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah Universitas Tazkia
Perkembangan teknologi digital telah merevolusi hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk sektor keuangan. Layanan keuangan yang dahulu terbatas pada lembaga perbankan kini dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel melalui inovasi financial technology (fintech). Kehadiran fintech tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga menghadirkan solusi baru bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan formal. Dengan penetrasi internet yang semakin luas serta tingginya penggunaan smartphone, fintech berhasil mendorong inklusi keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, potensi fintech sangat besar. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan fintech terus bertambah dari tahun ke tahun, baik di sektor pembayaran, investasi, maupun pembiayaan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih praktis dan efisien. Namun, Indonesia juga memiliki kekhasan tersendiri: lebih dari 87% penduduknya adalah Muslim. Kondisi ini menciptakan kebutuhan akan layanan keuangan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dari sinilah lahir fintech syariah, yaitu inovasi layanan keuangan berbasis teknologi yang dijalankan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Fintech syariah hadir dengan semangat memberikan akses keuangan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Produk-produk yang ditawarkan juga semakin beragam, mulai dari peer-to-peer (P2P) lending syariah, crowdfunding syariah, hingga e-wallet halal. Kehadiran fintech syariah turut mendukung agenda nasional dalam memperkuat ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi syariah global.
Di antara berbagai fintech syariah yang berkembang, Dana Syariah muncul sebagai salah satu pionir dalam pembiayaan properti berbasis crowdfunding syariah. Sejak berdiri pada 2017, Dana Syariah telah memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan. Melalui platform ini, masyarakat tidak hanya bisa mendapatkan akses pembiayaan untuk pembangunan properti, tetapi juga memiliki kesempatan berinvestasi secara halal dengan skema yang transparan. Hingga akhir 2023, Dana Syariah telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 2,73 triliun kepada lebih dari 8.400 proyek properti, dengan dukungan lebih dari 108 ribu investor.
Perkembangan Dana Syariah menjadi bukti nyata bahwa inovasi fintech syariah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan akan layanan keuangan syariah yang inklusif. Dalam konteks inilah, penting untuk melihat peran Dana Syariah bukan hanya sebagai perusahaan fintech, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah nasional yang sedang tumbuh pesat.
Perkembangan Dana Syariah
Sejak berdiri pada 2017, Dana Syariah berkembang pesat sebagai pionir crowdfunding syariah di sektor properti. Data internal menunjukkan bahwa hingga akhir 2023:
- Total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 2,73 triliun.
- Terdapat lebih dari 108 ribu pendana (investor) yang bergabung.
- Dana disalurkan ke lebih dari 8.400 proyek properti syariah di berbagai wilayah Indonesia.
- Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) selalu terjaga di atas 99%, menandakan kualitas pembiayaan yang baik.
Dengan capaian ini, Dana Syariah menjadi salah satu contoh nyata bagaimana fintech syariah dapat berkembang pesat dengan memanfaatkan pasar properti dan minat masyarakat pada investasi halal.
Konteks Eksternal Fintech Syariah di Indonesia
Pertumbuhan Dana Syariah juga tidak bisa dilepaskan dari perkembangan industri fintech syariah secara keseluruhan. Data dari OJK dan media keuangan menunjukkan:
- Per Juni 2025, penyaluran pinjaman fintech lending syariah tercatat sekitar Rp 840 miliar, menurun dibanding periode sebelumnya.
- Outstanding pembiayaan fintech P2P syariah pada 2023 tercatat sekitar Rp 1,67 triliun, turun 15,9% dibanding tahun sebelumnya.
- Namun, untuk skema urun dana syariah (SCF syariah), kontribusinya justru meningkat tajam. Pada 2024, fintech SCF syariah menyumbang 52,1% dari total penghimpunan dana SCF nasional, dengan nilai Rp 1,53 triliun.
Angka ini menunjukkan bahwa meski sektor P2P lending syariah mengalami kontraksi, fintech syariah berbasis crowdfunding seperti Dana Syariah justru berkembang pesat.
Peran Dana Syariah:
- Memberikan akses investasi halal kepada masyarakat dengan modal terjangkau.
- Membantu pembiayaan sektor properti dan UMKM berbasis syariah.
- Mendorong literasi keuangan syariah di kalangan generasi muda.
Tantangan yang dihadapi:
- Literasi keuangan syariah masyarakat masih rendah.
- Persaingan dengan fintech konvensional yang lebih agresif.
- Kepatuhan regulasi dan syariah yang harus terus dijaga.
- Risiko default meski sejauh ini TKB90 Dana Syariah sangat tinggi.
Kesimpulan
Fenomena Dana Syariah menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki prospek besar di Indonesia, khususnya dalam sektor crowdfunding dan pembiayaan properti halal. Meski industri fintech syariah secara keseluruhan menghadapi tantangan, Dana Syariah berhasil mencatatkan pertumbuhan positif dengan penyaluran lebih dari Rp 2,7 triliun hingga 2023 dan tingkat keberhasilan bayar yang nyaris sempurna.
Ke depan, sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat sangat diperlukan agar fintech syariah semakin berkontribusi terhadap ekonomi syariah nasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.