Instiawati mempertanyakan konsistensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPD-RI pada tanggal 23 Agustus 2006 yang akan menunda pengajuan inisiatif pemekaran wilayah sambil menunggu penyelesaian penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pemekaran dan Penggabungan Wilayah.
"Dalam pidato tersebut presiden menyampaikan evaluasi Pemerintah Pusat bahwa sebagian besar dari daerah-daerah pemekaran itu belum mampu mewujudkan keinginan untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya. Di sampaikan pula dalam pidato tersebut tentang beban keuangan negara yang bertambah berat karena pemekaran wilayah berarti pembentukan sebuah daerah otonom baru yang terkaitan dengan penyiapan atribut-atribut institusi, organisasi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru," terangnya sembari mengatakan semua pihak harus dapat mengambil hikmah dari usul pemekaran ini. Yaitu harus dapat menumbuhkan kearifan lokal.
Selanjutnya, Isntiawati juga mengungkapkan bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Kinerja DPD-RI tahun 2005, dirinya sudah melakukan evaluasi dan mengajukan usul RUU tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah yang memuat tentang dasar kriteria, prosedur, serta mekanisme yang lebih jelas dan tegas dalam pembentukannya.***