Padahal berdasarkan standar operasionalnya, pengusaha harus mengurus izin kelayakan air isi ulang sebelum mengurus SITU dan izin pendagangan dari Disperindang. Barangkali karena ketidaktahuan pengusaha atau memang enggan, banyak diantara mereka tidak mengurus izin tersebut.
Kadiskes Kota Pekanbaru Saiful Bahri Rab, Senin (26/2) diaula kantor walikota mengatakan, meski diketahui banyak usaha air isi ulang tak kantongi izin Diskes, namun pihaknya tak bisa beri tindakan pada pemilik usaha.
Pasalnya, Diskes tak berhak beri tindakan dan bukanlah dinas yang bisa menjatuhkan sanksi bagi pelanggar ketentuan. Karena, yang melakukan tindakan adalah penyidik dan BPOM.
"Yang terdaftar sekarang di Diskes ada 111 usaha air isi ulang, yang tak terdaftara itu kurang lebih 300 an usaha. Untuk menertibkan ini kita terus turun kelapangan bekerjasama dengan kepolisian, tapi sampai sekarang kita belum dapat laporan dari mereka," kata Saiful.
Bagi usaha air isi ulang yang sudah terdaftar, Diskes melakukan pemeriksaan secara berkala. Pemeriksaan ini sesuai dengan perda nomor 5/2005 tantang pemeriksaan kualitas air. Dimana, dari hasil pemeriksaan Diskes mengeluarkan sertifikat dan harus dipampangkan didinding tempat usaha tersebut beroperasi.
"Untuk izin SITu, sebenarnya harus mengacu pada izin yang dikeluarkan Diskes. Kalau belum ada izin dari kami, bagian perkotaan belum bisa mengeluarkan SITU," ujarnya.(Ad)