Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf (Hazawa) Kanwil Depag Riau, Jalaluddin mengatakan, keberadaan KBIH berdasarkan UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji, sehingga pembinaan terhadap jamaah haji mutlak dilakukan. Tujuan utama pembinaan ini untuk mewujudkan kemandirian jamaah dalam melaksanakan ibadah haji.
Saat ini terdapat sekitar 1.800 KBIH di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 di antaranya telah terdaftar dan terakreditasi oleh Depag RI untuk memberikan bimbingan manasik kepada calon jamaah haji.
“KBIH telah diatur oleh undang-undang penyelenggara haji. KBIH yang melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan haji tidak jadi masalah. Namun jika ada KBIH yang membina di luar jalur penyelenggaraan haji atau ada penyelewengan, tentu ini akan segera ditindak sesuai undang-undangnya,”ungkap Jalaluddin, Kamis (2/7/09) di Pekanbaru.(Surya)