Menurut Kepala Disperindag Riau Herliyan Saleh, melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Hamsani Rahman mengatakan, pegelaran pasar lelang bukan berorientasi semata untuk hasil nilai transaksi. Namun lebih ditujukan untuk meningkatkan proses kegiatan ekonomi berbasis kerakyatan yang umumnya hasil dari usaha kecil dan menengah serta hasil bumi masyarakat.
Selanjutnya pasar lelang juga bermaksud untuk memperluas akses jual dan beli antar pelaku usaha lokal nasional atau domestik. Penambahan nilai transaksi bisa saja terjadi diluar ajang pasar lelang berlangsung. Sehingga, pasar lelang merupakan mediasi bagi pelaku usaha domestik yang bertujuan meningkatkan eksistensi produk domestik tercapai.
"Pasar lelang sebagai media untuk bertemu bagi pelaku usaha. Jadi pelaku usaha juga bisa mengembangkan transaksi mereka setelah pertemuan ini. Sementara, dalam pasar lelang yang kita lakukan pada 11 November 2009 silam dicatat transaksi sekitar Rp.2,2 miliar,"ungkap Hamsani.
Pasar lelang 11 November 2009 tersebut merupakan salah satu program tahunan yang untuk terakhir pada 2009 ini. Rencananya, Disperindag juga masih akan melakukan pasar lelang untuk tahun 2010 mendatang.(Surya)