Dalam selebaran yang dibagikan, LIRA menyatakan dugaan korupsi sejumlah proyek multi years, pengadaan genset di Kabupaten Rokan Hulu dengan kerugian Rp 36 miliar, dugaan korupsi pengadaan meubeler dan soundsistem Gedung Idrus Tintin senilai Rp 43 miliar serta kasus laiinnya yang terdapat di Riau.
Tidak lama melakukan orasi, massa LIRA diterima oleh Asisten Intel Rudi Chairuddin Kejati Riau. Menurut Rudi, Kejati Riau akan tetatp melanjutkan penyidikan terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di Riau dan menyampaikan tuntutan LIRA ke Kepala Kejati Riau. Mendengar penjelasan tersebut, massa LIRA akhirinya membubarkan diri dengan tertibb.(Surya)