Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Dispenda Kota Pekanbaru Musa mengatakan, saat ini sedikitnya telah terkumpul sekitar 42 ribu kupon pajak restoran dan rumah makan yang akan diundi tersebut. Dari total itu, 10 persennya dinyatakan gagal dan tidak layak sebagai peserta undian.
”Kita hanya undi kupon yang tertera sebgai pembayar pajak 10 persen dari belanjaan konsumen. Karena hal ini terkait realisasi pelaku usaha untuk melakukan pajak terhadap warga yang belanja di tempat mereka,”ungkap Musa.
Dispenda Pekanbaru telah menyediakan hadiah menarik bagi warga yang beruntung. Hadiah berupa mobil, sepeda motor dan hadiah menarik lainnya akan segera didapatkan warga melalui undian yang akan dilakukan di halaman kantor Walikota Pekanbaru 23 Desember 2009 mendatang.(Surya)