Kepala Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru Syofian mengatakan, pengundian ini merupakan agenda untuk meningkatkan peran warga untuk sadar akan pajak restoran atau tempat makanan dan minuman yang berlaku di Pekanbaru. Dengan catatan, panitia mengundi kupon yang ada keterangan pajak 10 persen.
”Kita hanya undi kupon yang tertera sebgai pembayar pajak 10 persen dari belanjaan konsumen. Karena hal ini terkait realisasi pelaku usaha untuk melakukan pajak terhadap warga yang belanja di tempat mereka,”ungkap Syofian.
Panitia menghimbau warga yang memberikan kupon mereka ke panitia seyogyanya hadir dalam acara undian tersebut. Sehingga setiap warga juga mengetahui pemenang undian dan menjadi bermotifasi untuk sadar akan pajak makanan dan minuman yang diberlakukan Pemko Pekanbaru untuk kelanjutan pembangunan daerah.(Surya)