Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, El Syabrina, mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau Kepulauan Riau (WRKR) menyerahkan sepenuhnya terkait penetapan harga lahan untuk PLTU tersebut.
"Dari hasil pertemuan kita dengan PT PLN WRKR, Robert Aritonang, menyatakan Pemko menetapkan harga lahan. Sebab pembangunan PLTU 2x100 MW di Tenayan Raya ini, sudah mendapat persetujuan dari PLN Pusat,"ungkap El Syabrina.
Sehingga, Pemko membentuk tim independen tersebut dalam waktu dekat. Tim ini bertugas menetapkan harga lahan milik Pemko Pekanbaru tersebut. Tim ini akan menentukan harga ganti rugi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU.(Surya/mtr)