Asisten I Pemko Pekanbaru Dorman Johan mengatakan, proses untuk ganti rugi lahan Teleju tersebut telah mencapai kesepakatan bagi pemilik lahan. Tindak lanjutnya lagi adalah kesepakatan ganti rugi bangunan dan lahan yang masih dibicarakan.
Ganti rugi lahan lokalisasi Teleju ini terkait larangan Pemko Pekanbaru terhadap adanya tempat pelacuran di Pekanabru. Beberapa tahun silam larangan ini telah dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru Herman Abdullah sendiri.
Menurut Herman, sebagai Walikota dirinya menegaskan melarang adanya lokasi pelacuran di Pekanbaru. Sehingga, kebijakan itu berwujud sebagai ganti rugi lahan untuk lokasi pelacuran di Teleju tersebut pada tahun ini. Menurut rencana, Pemko Pekanbaru akan segera menyelesaikan ganti rugi lahan hingga bulan Maret tahun ini.(Surya)