"Kami tidak yakin penerapan pajak nasi bungkus itu akan meningkatkan pendapatan daerah. Malah penerapan itu justru sanbat memberatkan bagi kelompok usaha kecil menengah," ungkap Sekretaris Asosiasi Rumah Makan dan Minuman Riau, Dian Fitri.
Saat ini saja rumah makan dan minuman telah mengalami penurunan omset karena imbas krisis global dan menjamurnya usaha-usaha sejenis. Pada tahun 2010 ini diperkirakan tantangan yang dihadapi rumah makan dan minuman di Riau akan semakin berat lagi.
Karena itu, menurut dia, jika Pemko memberlakukan pajak nasi bungkus, akan lebih memberatkan beban pemilik rumah makan dan minuman. "Karena itu kami sangat mengharapkan pajak-pajak yang memberatkan itu bisa dihapus, agar meringankan beban kami," ungkapnya.(ad)