Kepala Kanwil Depag Riau Drs H Asyari Nur SH MM kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, nikah sirih itu tidak ada dalam hukum perkawinan. Karena itu, nikah siri sama dengan nikah secara diam-diam, dan ini jelas tidak dibenarkan.
Pelaku nikah sirih, menurut dia, bisa dikenakan sanksi hukum yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan dikenakan denda Rp5 juta. "Nikah sirih sama saja hukumnya dengan berzina. Selain itu tuntutan akte kelahiran anak dan warisannya nanti juga susah," jelasnya.
Begitu pula dengan penghulu ataupun KUA yang menikahsirikan orang yang masih ada ikatan hubungan dengan orang lain, akan dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara. Bagi Depag yang menikahkan orang tanpa syarat lengkap juga dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp6 juta.(ad)