Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Suraji mengatakan, posisi Disperindag dalam program kompor gas konversi elpiji 3 Kg hanya sebatas pemantauan dan koordinasi jumlah dan data warga penerima.
Sedangkan survei serta penentuan siapa yang berhak menerima kompor gas elpiji 3 kg ada ditangan Pertamina yang menunjuk konsultan dalam pendataan warga. Sehingga Disperindag Kota Pekanbaru menilai, tanggung jawab ini sebagai milik pihak Pertamina.
Sementara itu, agen elpjji komersil 12 kg masih mengeluh dnegan kian turunnya omset mereka sejak digulirkannya program kompor gas konversi 3 Kg. Sejumlah agen elpiji 12 Kg menilai, kkeberadaan agen isi ulang gas 3 kg dengan harga subsidi Rp.15.000 per tabung telah menjadi pilihan sebagain pelanggan gas 12 Kg tersebut.(Surya)