Dilain pihak, Anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta pihak terkait mengawasi penyaluran minyak tanah yang belum ada ketentuan pengurangan tersebut.
Kepala Disperindag Pekanbaru Suraji menyatakan belummengetahui secara resmi telah berlakunya pengurangan minytak tanah untuk kota Pekanbaru. Suraji menegaskan pihaknya hanya akan menyatakan pengurangan penyaluran mintak tanah jika telah ada surat resmi dari Pertamina.
Sementara itu, anggota komisi II DPRD Pekanbaru M.Fadri menanggapi perlu adanya ketegasan dari pihak terkait untuk melakukan sweeping ke sejumlah perairan di Riau. Hal ini dilakukan untuk mencegah indikasi adanya tindak penyeludupan minyak tanah dari Riau ke luar negeri. Pihak Pertamina sendiri tidak bisa memberikan tanggapan jelas terkait masalah ini.(Surya)