"Jadi saya berharap segera dituntaskan, jangan sampai menganggu proses administrasi pemerintahan di kelima desa," ungkap Rusli Zainal di Pekanbaru. Gubri sendiri menyesalkan persoalan perebutan lima desa tersebut tidak juga kunjung selesai.
Padahal sudah banyak keputusan yang lahir terhadap status lima desa ini yang sesungguhnya bisa dipedomani. Diantaranya adalah Peraturan Gubernur Riau dan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun ternyata permasalahnya terus saja bergulir, karena salah satu pihak tetap menolak.
Menurut Gubri, penyelesaiannya sebenarnya sudah dilakukan secara berjenjang, tapi salah satu kabupaten menolaknya. "Ya mudah-mudahan dengan peninjauan ini menjadi keputusan final supaya ada kejelasan administrasi pemerintahan di wilayah ini," ungkapnya.(ad)