"Kita bersama pemerintah provinsi Kepri telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan batas wilayah. Bahkan kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU," ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Alimuddin di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, seiring dengan telah adanya kesepakatan batas wilayah dengan Provinsi Kepri itu, maka Pemprov Riau akan menindaklanjutinya dengan memasang pilar sebagai tanda tapal batas di pulau terluar milik Provinsi Riau. Pilar itu sebagai tanda wilayah administrasi Provinsi Riau.
Dengan telah disepakatinya batas wilayah dengan Provinsi Kepri ini, maka saat ini masih menyisahkan satu lagi permasalahan batas wilayah, yakni dengan Provinsi Sumatera Utara yang masih belum tuntas hingga saat ini. Penyelesaiannya masih diproses di Depdagri.(ad)