Sebagaimana diketahui tahun 2010 ini PT IKPP ada rencana mengajukan izin untuk penambahan kapasitas terpasang sebesar 5-10 persen dari produksinya saat ini yang mencapai 4,4 juta ton per tahun. Itu dilakukan untuk mengejar target pertumbuhan pendapatan 10-15 persen di tahun 2010.
"Sampai saat ini kami memang belum menerima pengajuan izin penambahan kapasitas produksi dari PT IKPP. Tapi kalaupun ada, kami tidak akan begitu saja mengeluarkannya," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf kepada wartawan di Pekanbaru.
Dia menyebutkan pengajuan izin penambahan kapasitas produksi terpasang yang hanya di bawah 6 ribu meter kubik per tahunnya memang dilakukan Dishut. Sedangkan untuk penambahan kapasitas di atas 6 ribu meter kubik dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI.
Dia menyebutkan, setiap tahun perusahaan kayu yang beroperasi di Riau wajib melaporkan kapasitas produksinya. "Kita akan melihat dan menyesuaikan kapasitas terpasang dengan kapasitas bahan baku yang tersedia," tambah Zulkifli lagi.(ad)