Dirut RAL, Teguh Triyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan KKPU tersebut. "Memang pada dasarkan RAL menghindari upaya-upaya melakukan praktek yang merugikan konsumen atau pengguna jasa penerbangan," ungkap dia menanggapi keputusan KKPU tersebut.
Sejalan dengan perkembangan bisnis penerbangan, menurut Teguh, RAL menggunakan strategi penutunan biaya operasional serendah mungkin. Yakni dengan melakukan efisiensi biaya semua lini. Namun tetap menerapkan prinsip keterbukaan dan keselamatan penerbangan.
Teguh sendiri mengaku sudah menduga apa hasil putusan sidang KKPU hingga larut malam itu. "Kita sudah menduga keputusan itu, sebab dalam menjalankan usahanya, RAL selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, karena maskapai ini milik masyarakat Sumatera," jelasnya.
Dalam putusan KKPU yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Anna Maria Tri Anggraini itu menghukum sembilan maskapai untuk membayar denda dan ganti rugi senilai total Rp700 miliar. Hukuman dijatuhkan setelah terbukti melakukan kartel penetapan harga fuel surchange dari 2006 hingga 2009.(ad)