Zulher: Riau Tak Dapat Apa-apa dari Pajak Ekspor CPO

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski Riau dikenal sebagai daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia, dimana pada tahun 2012 saja pajak ekspor CPO dari Riau mencapai Rp13 triliun, namun sampai saat ini Riau tidak mendapatkan apa-apa dari pajak ekspor CPO tersebut. Hal inilah yang mendorong Pemerintah provinsi Riau mendesak pemerintah pusat merevisi Undang-undang Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. "Kita mendesak agar UU tersebut direvisi," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, Jumat (20/12) di Pekanbaru. Kenapa UU No.33/2004 itu harus direvisi? Menurut Zulher, UU tersebut yang mengatur dana bagi hasil (DBH) dari sumber daya alam. Disana disebutkan sumber daya alam itu adalah sektyor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi. Sedangkan sub sektor perkebunan tidak disebutkan sebagai salah satu sumber DBH. "Padahal ekspor CPO sebagai salah satu komoditas sub sektor perkebunan sangatlah besar. Lihat saja pada tahun 2012, pajak ekspor CPO Indonesia mencapai angka Rp29 triliun," ujarnya. Dari angka itu, menurut Zulher, pajak ekspor CPO dari Riau mencapai Rp13 triliun. "Namun kita tidak dapat apa-apa dari pajak ekspor CPO itu. Karena itu kita akan berjuang agar pemerintah pusat mau merevisi UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu," tandasnya. Dia menilai, Riau bersama 17 provinsi penghasil sawit harus serius memperjuangkan DBH pajak ekspor sawit itu. Perjuangan harus dilakukan secara bersama-sama agar aspirasi ini didengar oleh pemerintah pusat.(ad)

Berita Lainnya

Index