Peristiwa ini bermula ketika gardu listrik milik PLN tersebut mengeluarkan percikan api. Peristiwa itu segera dilaporkan melalui telpon ke PLN. Namun seperti biasa, setiap kali ditelpon, tidak pernah diangkat oleh pihak PLN.
Sementara itu percikan api di gardu listrik itu bertambah besar dan klimaks-nya gardu tersebut meledak dan membakar rumah yang didiami Syarifuddin. Hanya dalam waktu sekejap, rumah kesayangan ayah dari dua orang anak itu jadi arang.
Tentu saja, Syarifuddin tidak mau menerima kenyataan ini. Sebab kebakaran ini bukan terjadi karena kecerobohannya, tapi karena tidak profesionalnya pihak PLN. Kalau pihak PLN mau menerima telponnya dan segera menanggapinya, pasti masalahnya tidak seperti ini.
Karena itu, diadakanlah pertemuan antara antara pihaknya dengan pihak PLN Pekanbaru Cabang Rayon Barat dan disaksikan lurah setempat. Dalam pertemuan itu pihak PLN bersedia memberikan ganti rugi atas rumah yang terbakar itu.
Namun lebih dari satu bulan sejak kejadian itu, belum ada itikad baik dari pihak PLN untuk menepati janjinya. Sementara Syarifuddin sendiri sudah mengalami kerugian sebesar Rp200 juta lebih akibat kelalaian pihak PLN itu.
Karena itu, kini Syarifuddin sedang berjuang untuk mendapatkan ganti rugi tersebut dari pihak PLN. Bahkan dia telah mengadukan masalah ini kepada DPRD Kota Pekanbaru guna mendapatkan dukungan dari pihak legislatif tersebut.(Ad)
Warga Tampan Tuntut PLN Bayar Ganti Rugi
Kiki
Jumat, 27 April 2007 - 07:57:33 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim