PEKANBARU (RiauInfo) – Warga Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, bertekad akan terus mempertahankan tanahnya sampai mati. Sebab mereka merasa sebagai pemilik tanah yang sah, sehingga tidak seorangpun bisa mengusir mereka dari kawasan tersebut.
Menurut warga, lahan tersebut sudah dimiliki warga sejak puluhan tahun yang lalu. Meski tidak memiliki suarat-surat tanah, seperti SKGR ataupun sertifikat, namun mereka merasa sebagai pemilik yang sah. “Berdasarkan sejarah, kami adalah pemilik tanah ini,” ungkap Amiruddin, salah seorang warga.
Karena itu dia minta Pemko Pekanbaru segera membekukan SKGR yang diterbitkan Camat Tampan untuk keperluan pengembang menguasai tanah itu. “Sebab SKGR itu telah dijadikan senjata oleh pengembang untuk menguasai tanah dan mengusir kami sebagai pemilik tanah yang sah,” jelasnya.
Disebutkannya, masyarakat tidak pernah merasa pernah menjual tanah kepada pihak manapun. Makanya mereka jadi heran kenapa tiba-tiba ada pengembang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Anehnya lagi pengembang itu sudah memiliki SKGR yang dikeluarkan camat setempat.(Ad)