Wan Abubakar Dilantik Sebagai Gubernur Sesuai Keppres

PEKANBARU (RiauInfo) - Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar menegaskan dirinya masuk kantor hari ini masih menjabat sebagai wakil. Hal ini terkait dengan belum adanya pelantikan bagi dirinya untuk menjabat Plt (Pelaksana tugas) sebagai gubernur defenitif Riau.

Namun Wan mengatakan bahwa sebagai wakil gubernur, dirinya berkewenangan menjalankan tugas gubernur hingga pelantikan dirinya menjabat gubernur defenitif Riau. Sedangkan pelantikan menjabat tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nantinya. Menurut Wan, Kepres tersebut akan keluar paling lambat sehari usai penetapan calon gubernur dan wakilnya di Pilkada Riau 2008 ini pada 21 Juli mendatang oleh KPU. Dengan demikian Wan hari ini menjalankan tugas gubernur sebagai wakil yang menggantikan kekosongan jabatan gubernur karena berhalangan akibat ikut Pilkada. "Pelantikan saya sebagai gubernur sedang diproses. Saat ini saya hanya menjalankan kewajiban sesuai Undang-undang. Bahwa wakil gubernur menjalankan tugas gubernur saat ada kekosongan akibat gubernur berhalangan mejalankan tugasnya seperti saat ini,"terang Wan Abubakar kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/07) di Pekanbaru.(Surya)


Berita Lainnya

Index