Wan Abubakar: Apa Dasarnya

PEKANBARU (RiauInfo) - Wakil Gubernur Riau, H Wan Abubakar MS, sangat terkejut mendengar keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencabutan Perda Karhutla yang telah dibuat DPRD Riau. Wan, bertanya apa dasar Mendagri mencabut Perda tersebut?

"Alasan kongkritnya apa. Untuk itu terlebih dahulu hal ini kita dudukan dahulu dengan mengadakan pertemuan unsur pimpinan dan dinas yang terkait. Kita tak ingin Riau terus jadi bulan-bulanan Pemerintah Pusat," ungkap Wan Abubakar kepada wartawan di Kantor DPRD Riau, Selasa (4/9). Menurut Wan, Perda Karhutla ini dibuat untuk keuntungan kepentingan masyarakat banyak. Karena Perda Karhutla sangat menghargai hak-hak tradisional masyarakat perdesaan. "Yang jadi polemik tentang membakar hutan. Saya tekankan, tidak ada didalam Perda Karhutla tersebut membolehkan masyarakat untuk membakar hutan sembarangan. Semuanya punya mekanisme yang telah diatur dalam perda tersebut," katanya. "Bagi saya pencabutan itu tak menjadi masalah besar. Semuanya tergantung dengan Pemerintah Provinsi Riau yang menyikapinya seperti apa. Kepada dinas yang terkait untuk dapat memberikan argumentasi dasar kepentingan terhadap perda tersebut," pintanya. Kemungkinan besar yang terjadi saat ini hanya terjadi miskomunikasi antara DPRD Riau, Depdagri dan Mendagri tentang Perda Karhutla. "Kita hanya ingin mendengarkan aspirasi rakyat, maka perda itu dibuat. Kita tetap mengacu kepada undang-undang yang lebih tinggi. Saya berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan jalan keluar. Mungkin ada suatu metode baru yang akan diterapkan dalam tata cara membuka lahan seluas 2ha," tandasnya. (Dd)

Berita Lainnya

Index