Walkot Pekanbaru Usulkan 4 Ranperda

PEKANBARU (RiauInfo) - Bertempat di Balai Payung Sekaki Gedung DPRD Kota Pekanbaru Senin (21/7), Walikota Pekanbaru Herman Abdullah mengusulkan empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna. Usulan Ranperda itu, langsung diterima Ketua DPRD Teguh Pribadi untuk kemudian dibahas ditingkat selanjutnya.

Empat Ranperda yang diusulkan tersebut adalah, 1, Ranperda tentang ketertiban sosial. 2, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. 3, Ranperda tentang pemberian izin dan pengawasan Usaha Jasa Kontruksi. 4, Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah. Dihadapan sejumlah anggota dewan Herman memaparkan, bahwa seiring dengan perkembangan Kota Pekanbaru yang menjadi pusat kota Provinsi Riau dan juga pusat pemerintahan yang tertuju pada semua aktivitas dan fasilitas tersedia di kota ini. Kondisi tersebut merupakan daya tarik bagai para pendatang yang datang dari berbagai daerah baik dalam Riau maupun luar Riau. Oleh sebab itu, kata Herman sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis, maka pemerintah Kota Pekanbaru juga bersepakat untuk melakukan penertiban dan penanggulangan terhadap permasalahan penyakit sosial, seperti gelandanan dan pengemis. Karena pada permasalahan ini pada hakekatnya sangat mengganggu ketertiban, keamanan serta stabilitas baik itu ditempat mereka melakukan praktek ataupun tempat mereka berasal. Selain itu, Herman juga mengungkapkan permasalahan ini mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Dengan demikian kepada intansi terkait untuk berperan aktif untuk mengatasi permasalahan ini sebelum lebih meluas lagi. Maksud dan tujuan diajukannya Ranperda ini adalah, pertama mewujudkan program pemerintah kota Pekanbaru tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan. kedua untuk menanggulangi dan mengatasi masalah kesejahteraan sosial, gelandangan dan pengemis, tuna susila guna mengatur agar tertibnya sumbangan sosial dan tertib mendirikan organisasi sosial di kota ini. Seusai acara tersebut kepada wartawan Herman mengungkapkan, dengan dikukuhkannya Ranperda ini, sangat penting sebagai landasan untuk menjalankan suatu kebijakan. Seperti halnya penanganan gepeng, anak jalanan. Apalagi anak-anak yang masih butuh perhatian tersebut dipaksa untuk mencari rupiah disaat harusnya menikmati pendidikan. Selain itu untuk kasus gepeng juga kerap menimbulkan permasalahan sosial lainnya seperti kenyamanan, keindahan kekerasan fisik terhadap lainnya. Saat ditanya tentang pihak yang bermain dalam mengkondisikan hingga mereka ada di jalanan, Herman tidak memberi penjelasan secara rinci. Herman hanya menghimbau untuk insap terhadap apa yang telah dilakukannnya. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index