Walikota Diminta Hentikan Pemabngunan Ruko di Samping Apotek Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Ahli waris Alm H Mohad Saleh Abbas, drg.Hj.Ratna Abbas, minta kepada Walikota Pekanbaru Herman Abdullah untuk menghentikan pembangunan ruko di samping Apotek Pekanbaru. Hal ini disebabkan lahannya masih bersengketa dengan ahli waris Alm H Mohad Saleh Abbas.

Dalam surat yang ditujukan kepada walikota Pekanbaru, Ratna Abbas mengatakan selaku ahli waris dari H.Mohd.Saleh Abbas-pemilik tanah dimana bangunan tersebut didirikan,kiranya kami mohonkan kapada Bapak untuk memasang pengumuman "LARANGAN MEMBANGUN TANPA IZIN WALIKOTA PEKANBARU" atas pembangunan yang kini berlangsung di jalan A.Yani itu. Hal ini terkait dengan masalah-masalah sebagai berikut. (1). Tindakan melawan hukum ini dikerjakan secara akal-akalan,ditutup dengan atap seng bekas,sehingga tak kelihatan oleh petugas yang berwenang. (2). Bangunan tersebut berada di pinggir jalan besar,sehingga pembohongan tersebut terkesan cukup arogan dan demonstratif. (3). Tanah lokasi pembangunan tersebut merupakan bagian dari 2,8 Ha yang merupakan hak orangtua saya yang telah disyahkan oleh Bupati Kampar tertanggal 10 Januari 1950 dengan Nomor .26. (4). Beberapa persil telah mengadakan transaksi dengan pihak kami,sehingga mereka kini dinyatakan sebagai pemilik tanah yang syah,artinya kepemilikan kami diakui oleh Pemerintah. (5). Ada pihak yang ingin menguasai sebahagian tanah orangtua saya tersebut,tapi dari Mahkamah Agung justru menolak dan dengan Putusannya no.540.k/Pdt/ 2004 tanggal 12 Juli 2005 menyatakan bahwa pemilik yang syah atas tanah tersebut adalah orangtua saya H.Mohd.Saleh Abbas.(ad)



Berita Lainnya

Index