Wagubri Lantik Penyidik PNS

PEKANBARU (RiauInfo) - Bertempat di Gedung Daerah jalan Diponegoro Pekanbaru, wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit melantik para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebelum pelantikan berlangsung, mereka yang diangkat, disumpah terlebih dahulu.
Hadir pada acara tersebut, kepala dinas, badan dan biro di lingkungan Provinsi Riau, para Muspida serta berbagai undangan lainnya, Kamis (5/11). Wagubri dalam kata sambutannya mengatakan, dalam rangka Penegakan Hukum (Law Enforcement) atas penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) secara optimal, maka Pemerintah Provinsi Riau saat ini telah mengfungsikan serta memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah dengan cara menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dimaksudkan, para PPNS telah, dapat mendorong dalam menciptakan supremasi hukum, khususnya di Provinsi Riau. "Keberadaan PPNS, adalah sebagai Penyidik yang berkedudukan sejajar dengan Penyidik POLRI. Karean itu, PPNS merupakan bagian dari Aparatur Penegak Hukum," kata Mambang. Selain itu kata Mambang, kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah daerah, seharusnya lebih ditingkatkan. Sehingga para PPNS dapapat menjalankan tugasnya lebih profisional, dan handal dalam setiap menyelesaikan kasus-kasus hukum, baik yang terjadi di jajaran pemerintah daerah maupun dalam masyarakat. "PPNS seharusnya dapat lebih diberdayakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menegakkan peraturan daerah, serta berbagai keputusan kepala daerah," terang Mambang. Disisi lain, Mambang mengungkapkan, bahwanya saat ini Riau sedang menjadi pusat perhatian termasuk oleh negara tetangga, seperti halnya pada permasalahan kasus kebakaran hutan dan lahan. Karena itu diharapkan, melalui peranan PPNS, segala permasalahan ini dapat diminimalisir serta mampu mengusut tuntas para pelakunya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, tukas Wagubri. Untuk mendorong semangat para PPNS, melalui Perda nomor 5 tahun 2009 tentang PPNS, bahwa para PPNS yang menyelesaikan penyidikan perkara yang telah sampai ke tingkat Pengadilan, akan diberikan tunjangan penyidikan yang besarnya dua kali gaji pokok PPNS yang bersangkutan. Ada pun beberapa tugas pokok para PPNS antara lain, memprioritaskan penambahan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan unit kerja masing-masing. Memfungsikan PPNS yang sudah ada dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dengan melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Melaksanakan koordinasi bersama instansi terkait terutama sekali dengan Penyidik POLRI sebagai Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Memperhatikan jenjang karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah serta menyediakan fasilitas yang menunjang tugas-tugas PPNS tersebut dilapangan. "Kita menyadari bahwa kendala kelangkaan dan keterbatasan tenaga PPNS dibeberapa satuan kerja, yang mengakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus di Provinsi Riau. Dengan dilantiknya lebih kurang 68 Orang PPNS diberbagai Dinas, Badan, Biro dan Kantor dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, mudah-mudahan memberikan solusi yang baik kepada usaha kita semua dalam menegakkan supremasi hukum di negeri Melayu ini. (ad)
 

Berita Lainnya

Index