Wagub: Demi Memberdayakan Parpol

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengajuan Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan bagi Partai Politik oleh Gubernur Riau kepada DPRD Provinsi Riau. Tujuan utamanya adalah sehingga partai politik mampu memberdayakan partainya secara profesional.

"Ranperda yang kita ajukan ini sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah. Karena tugas kita (Pemerintah Daerah) mengajukan untuk meminta persetujuan DPRD Riau," ungkap Wakil Gubernur Riau H Wan Abubakar MS dalam sambutanya pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Riau, Selasa (4/9). Menurutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 dilatarbelakangi adanya ketetapan baru Menteri Dalam Negeri (Mendgari) yakni Permendagri Nomor 25 tahun 2006 tentang perubahan atas Permendagri nomor 32 tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol). "Ranperda yang telah kami buat sebaiknya ddapat disesuaikan kembali dengan Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang Pengajuan Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan bagi Partai Politik oleh Gubernur Riau ini,"pintanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Drs,H Djuharman Arifin,APT,MP kepada wartawan mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada di DPRD Riau Ranperda yang diajukan Pemprov Riau akan dibahas menurut tahapan yang dilalui. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita bahas. Sekarang kita secara bersama-sama mempelajari Ranperda tersebut," tandasnya. (Dd)
 

Berita Lainnya

Index