UU Tentang Pilkada Ditiadakan

PEKANBARU (RiauInfo)-Penyelengaraan Pemilihan Umum tahun yang akan datang dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang pemilihan kepala daerah ditiadakan. Apakah ini tidak rancuh? 
"Ya, jelas tidak dong. Hal inikan disesuaikan dengan UU yang baru. Memang saat ini KPU mempunyai peran penting. Mulai dari tahapan-tahapan sosialisai hingga kehatapan yang lain," Ujar Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Drs Iqaruddin kepada wartawan di usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan, Senin (21/5) Dia menjelaskan, dalam UU yang baru ini peran penting sepenuhnya ditangan KPU. Agar dapat menjalankan pelaksanaan pemilihan umum dengan baik. Dalam waktu dekat ini, tepatnya akhir bulan ini (Mei) UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelengara Pemilihan Umum akan melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Diterangkannya ada sebagian daerah di Indonesia yang mengunakan UU baru ini akan berjalan April 2007 lalu. UU baru ini isinya banyak perubahan yang diatur didalamnya. Seperti, dimana masa jabatan Kepala Daerah enam bulan sebelum berakhir jabatannya dan DPR sudah menyuratinya dan masa kerja PPK dan PPs selama delapan bulan dapat diperpanjang. "Saya akui, untuk Pilkada Inhil dan Pilgub tidak dapat digabungkan, karena batas waktu telah melebihi (30 hari). Dimana UU baru ini batas waktu dibawah 30 hari. Menurutnya jadwal Pilkada Inhil, 20 Januari tahun 2009 mendatang," katanya mengakhiri. (Dowi)
 

Berita Lainnya

Index