UU KIP Disosialisasikan di Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), disahkan oleh DPRI pada tahun 2008 dan direncanakan akan diberlakukan pada bulan April 2010. Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau pada bulan April 2010 akan mensosialisasikan UU KIP ini kepada masyarakat
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Hj. Indrawati Nasution.SE di Pekanbaru, Jumat ( 19/03/10), "Rencananya UU KIP mulai diberlakukan pada bulan April 2010 mendatang, untuk itu UU akan kita sosialisasikan," ungkap Indrawati Nasution. Menurutnya, lahirnya UU KIP disyaratkan adanya tuntutan keterbukaan informasi, tidak hanya diwajibkan kepada lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, tetapi juga badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Selain itu organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau bantuan luar negeri luar negeri. UU KIP juga mengatur informasi publik apa saja yang dapat diberikan kepada masyarakat. Disamping itu ada informasi yang dikecualikan tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dapat diakses kepada masyarakat. Hal ini dengan pertimbangan informasi yang dikecualikan tersebut apabila diberi atau diakses kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intlektual. Selain itu juga membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan negara dan keamanan sosial, terganggunya kepentingan ekonomi nasional, mengungkap kerahasiaan pribadi dan informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang–undang lain. Dengan adanya UU KIP diharapkan agar seluruh elemen bangsa dan setiap lembaga negara dapat memahami dalam menafsirkan keterbukaan informasi dan pengolahan informasi dengan tujuan good governance dan menuju stabilitas nasional yang lebih diutamakan. Dalam UU KIP implementasinya membutuhkan persiapan yang cukup memadai bagi kesiapan badan publik yang akan memberikan layanan informasi publik. Maka diperlukan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah yang harus disiapkan oleh pemerintah, dan juknis atau juklak yang akan dibuat oleh komisi informasi. Lebih daripada itu kesiapan masyarakat untuk mengetahui hak memperoleh informasi publik , maka diperlukan adanya pemahaman dan edukasi UU KIP baik kepada kalangan masyarakat maupun bagi seluruh badan publuk yang melakukan pelayanan publik. Dengan adanya sosialisasi UU KIP diharapkan masyarakat akan mengetahui, mengerti tentang UU KIP tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dalam kehidupan masyarakat.(Surya/pde)
 

Berita Lainnya

Index