Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau Hj. Indrawati Nasution.SE di Pekanbaru, Jumat ( 19/03/10),
"Rencananya UU KIP mulai diberlakukan pada bulan April 2010 mendatang, untuk itu UU akan kita sosialisasikan," ungkap Indrawati Nasution.
Menurutnya, lahirnya UU KIP disyaratkan adanya tuntutan keterbukaan informasi, tidak hanya diwajibkan kepada lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, tetapi juga badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Selain itu organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau bantuan luar negeri luar negeri.
UU KIP juga mengatur informasi publik apa saja yang dapat diberikan kepada masyarakat. Disamping itu ada informasi yang dikecualikan tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dapat diakses kepada masyarakat.
Hal ini dengan pertimbangan informasi yang dikecualikan tersebut apabila diberi atau diakses kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intlektual. Selain itu juga membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan negara dan keamanan sosial, terganggunya kepentingan ekonomi nasional, mengungkap kerahasiaan pribadi dan informasi lainnya yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang–undang lain.
Dengan adanya UU KIP diharapkan agar seluruh elemen bangsa dan setiap lembaga negara dapat memahami dalam menafsirkan keterbukaan informasi dan pengolahan informasi dengan tujuan good governance dan menuju stabilitas nasional yang lebih diutamakan.
Dalam UU KIP implementasinya membutuhkan persiapan yang cukup memadai bagi kesiapan badan publik yang akan memberikan layanan informasi publik. Maka diperlukan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah yang harus disiapkan oleh pemerintah, dan juknis atau juklak yang akan dibuat oleh komisi informasi. Lebih daripada itu kesiapan masyarakat untuk mengetahui hak memperoleh informasi publik , maka diperlukan adanya pemahaman dan edukasi UU KIP baik kepada kalangan masyarakat maupun bagi seluruh badan publuk yang melakukan pelayanan publik.
Dengan adanya sosialisasi UU KIP diharapkan masyarakat akan mengetahui, mengerti tentang UU KIP tersebut, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dalam kehidupan masyarakat.(Surya/pde)
UU KIP Disosialisasikan di Riau
Kiki
Jumat, 19 Maret 2010 - 11:12:55 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
PWI Pokja Pekanbaru Beri Pelatihan Jurnalistik Dasar Kepada Siswa SMA Negeri 10
Kamis, 01 Desember 2022 - 16:43:12 Wib Politik
Mappilu PWI Riau Ikuti Raker Pemantau Pemilu, Rusidi: Bawaslu Tidak Bisa Kerja Sendiri
Senin, 01 April 2019 - 07:05:38 Wib Politik
Sosialisasikan Pilgubri 2018 KPU Riau Undang 45 Anggota PWI Riau
Ahad, 10 Juni 2018 - 15:35:16 Wib Politik