Upah Minimum Buruh Migas Riau Naik Menjadi Rp 1.105.000

PEKANBARU (RiauInfo) - Para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan migas di Riau boleh bernafas sedikit lega dalam kondisi ekonomi yang sulit pasca kenaikan harga BBM ini. Sebab Pemprov Riau telah mengeluarkan peraturan menaikkan upah minimum mereka.

Dalam peraturan Gubernur Riau Nomor 17 tahun 2008 tanggal 22 Mei yang ditandatangani Gubernur Riau HM Rusli Zainal itu disebutkan bahwa upah minimum buruh sektor Migas di Riau itu dinaikkan dari semula Rp 1.020.000 menjai Rp 1.105.000. Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Riau Hamdani Tarigan ketika dihubungi membenarkan adanya kenaikan upah buru sektor migas ini. "Kita sudah melakukan kesepakatan dengan pengurus serikat buruh sektor migas Riau dan SBSI Riau beberapa waktu lalu. Hasil pertemuan itu diputuskan dinaikkannya upah minimum para buruh," jelasnya. Kenaikan upah minimum ini menurut dia, sebagai tanggapan terhadap kenaikan harga BBM yang dipastikan akan berdampak pada beban ekonomi yang dipikul para buruh. "Mudah-mudahan dengan kenaikan ini beban tersebut bisa dikurangi," ungkapnya. Hamdani berharap, seluruh perusahaan mengindahkan keputusan yang telah diambil tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkannya, dia minta para buruh untuk tidak segan-segan melaporkan ke Binawas setempat. "Perusahaan yang tidak mengindahkannya bisa dicabut izinnya," ungkap dia lagi.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index