Untuk Wilayah Riau, Baru 10 Mendaftar

PEKANBARU (RiauInfo) - Jumlah partai baru terdaftar di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mencapai 58 partai hingga Juli 2007. Khusus wilayah Riau, tercatat 10 Partai mendaftar pada Bidang Hubungan Antar Lembaga di Badan Informasi, Komunukasi dan Kesatuan Bangsa (BIKKB) Riau.

"Dari 10 partai baru ini, satu diantaranya belum ada pengurus untuk wilayah Riau," kata Kabid. Hubungan Antar Lembaga BIKKB Riau, H. Sanusi Lubis melalui Kasubbidnya, J. Pardede, Rabu (8/8), di kantor BIKKB Riau, Pekanbaru. Asumsi partai baru yang belum mendaftar ini disinyalir akibat belum siapnya partai-partai tersebut memenuhi persyaratan menurut Undang-Undang yang sedang dilakukan perubahan oleh DPR. Dalam undang-undang yang lalu, partai politik dinyatakan lolos verifikasi pada tingkat provinsi jika memiliki kepengurusan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada pada setiap provinsi. Perkiraan akan ada perubahan UU ini salah satu faktor beberapa partai baru tersebut belum mendaftarkan diri khususnya untuk wilayah Riau. Partai baru yang telah mendaftar khusus Wilayah Riau antara lain; Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Persatuan Bangsa (PPB), Partai Bela Negara (PBN), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Republiku, Partai Hanura, dan Partai Kemakmuran. Partai terakhir ini belum ada kepengurusannya di wilayah Riau. Sembilan partai baru yang telah mendaftar untuk wilayah Riau ini, menurut Sanusi telah memiliki pengurus. Sedang Partai Kemakmuran tersebut belum ada pengurusnya. ”Tapi surat mereka langsung dari pusat partai ke BIKKB Riau. Sebatas ini kita sebatas mencatatnya saja,” terang Sanusi.(Surya)


Berita Lainnya

Index