UMK 2010 Wajib Diterapkan Perusahaan

PEKANBARU (RiauInfo) - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru telah disepekati Rp.1.055.000 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah) untuk tahun 2010 ini. Besaran UMK yang berlaku terhitung pada Januari 2010 ini mesti disosialisasikan oleh berbagai pihak. Disnaker Kota Pekanbaru menghimbau para karyawan agar melaporkan diri mereka jika perusahaan tidak merealisasikan kesepaktan UMK tersebut.
"Besaran UMK ini disepakati melalui rapat dengan pihak perusahaan, karayawan dan lainnya. Sehingga harus direalisasikan. Jika ada yang tidak melakukannya, silahkan lapor ke Dinas Tenaga Kerja,"ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, A Ikhwan, Senin (4/01/10) di Pekanbaru. Jika dibandingkan dengan UMK 2009 ini Rp.925 ribu, maka UMK untuk tahun 2010 yang disepakati adalah Rp.1.055.000 itu naik sekitar 13,9 persen. Menurut Ikhwan, keputusan nilai UMK 2010 tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah pihak baik masyarakat, terutama bagi pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan agar terjadi kesepahaman atas kesepakatan ini antara perusahaan dan karyawan. Sehingga perusahaan telah memberlakukan UMK 2010 ini untuk membayar gaji atau honor karyawannya mulai Januari 2010 ini.(Surya)

Berita Lainnya

Index