"Besaran UMK ini disepakati melalui rapat dengan pihak perusahaan, karayawan dan lainnya. Sehingga harus direalisasikan. Jika ada yang tidak melakukannya, silahkan lapor ke Dinas Tenaga Kerja,"ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, A Ikhwan, Senin (4/01/10) di Pekanbaru.
Jika dibandingkan dengan UMK 2009 ini Rp.925 ribu, maka UMK untuk tahun 2010 yang disepakati adalah Rp.1.055.000 itu naik sekitar 13,9 persen. Menurut Ikhwan, keputusan nilai UMK 2010 tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah pihak baik masyarakat, terutama bagi pelaku usaha.
Sosialisasi ini bertujuan agar terjadi kesepahaman atas kesepakatan ini antara perusahaan dan karyawan. Sehingga perusahaan telah memberlakukan UMK 2010 ini untuk membayar gaji atau honor karyawannya mulai Januari 2010 ini.(Surya)
UMK 2010 Wajib Diterapkan Perusahaan
Kiki
Senin, 04 Januari 2010 - 11:57:25 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi & Bisnis
Indosat Ooredoo Hutchison Borong Penghargaan World Communications Award 2023
Sabtu, 02 Desember 2023 - 16:12:33 Wib Ekonomi & Bisnis
Peringati Ulang Tahun ke-56, Indosat Ooredoo Hutchison Serukan Semangat ‘menembu56atasan’ dalam Berdayakan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 - 10:37:09 Wib Ekonomi & Bisnis
IM3 Gelar Konser Collabonation Tour Bandar Lampung, Kampanyekan “Selalu Nyambung dengan Sinyal IM3”
Ahad, 12 November 2023 - 23:34:23 Wib Ekonomi & Bisnis
Lanjutkan Pengalaman Berdayakan Indonesia, Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun Sepanjang Sembilan Bulan Tahun 2023
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:09:09 Wib Ekonomi & Bisnis