Uang Rakyat 18 Miliar Untuk Mobil Dinas Anggota Dewan

PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam APBD Riau 2009 telah anggarkan dana sebesar Rp18 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi para anggota DPRD Riau. Proyek pembelian mobil itu telah diumumkan di media massa nasional yang menjadi tempat pengumuman resmi Pemprov Riau.
Berita ini menjadi headline Riau Mandiri edisi Kamis (29/10) berjudul "Mobnas Sedot APBD Riau Rp18 M". Dalam berita ini disebutkan Wagubri HR Mambang Mit membenarkan jika anggaran pembelian itu memang pernah ada di APBD Riau tahun 2009 dan sudah direncanakan dibeli pada tahun 2008. Headline Pekanbaru Pos hari ini tentang sudah disahkannya oleh pemerintah undang-undang lalulintas yang baru, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini disebutkan pengendara yang terbukti tak memiliki SIM akan didenda Rp1 juta. Berita ini berjudul "Tak Punya SIM Denda Rp1 Juta". Kasus perkosaan yang dialami Bunga (13) seorang gadis asal Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan menjadi headline Pekanbaru MX hari ini. Pelaku perkosaan itu adalah Em (51) seorang terpandang di kampung tersebut. Berita berjudul "Gadis Kampung Diperkosa". Sedangkan headline Riau Pos hari ini tenang adanya kabar baik dari Kerajaan Arab Saudi bahwa akan diberinya tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 3.000 orang lagi. Semula kuota haji Indonesia hanya 207 ribu, kini bertambah menjadi 210 ribu. Berita berjudul "Kuota Haji Tambah 3.000" Sementara itu headline Metro Riau hari ini tentang desakan banyak pihak agar Presiden SBY menindaklanjuti sampi tuntas rekaman rekayasan kriminalisasi KPK yang juga mencatut namanya. Jika rekaman ini terus bergulir, publik menjadi punya alasan untuk menggulingkan SBY. Berita berjudul "Rekaman Bisa Gulingkan SBY". Upaya Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning memanggil Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih tak kesampaian, karena dijegal Ketua DPR Marzuli Alie yang menilai pemanggilan itu menyalahi prosedur yang berlaku. Berita ini menjadi headline Tribun Pekanbaru berjudul "Menkes Dilarang ke DPR".(ad)

Berita Lainnya

Index