TUNTUT PEMBEBASAN SUAMI... Isteri Korban Penggusuran Lakban Mulut di Bundaran

PEKANBARU (RiauInfo) - Keluarga korban penggusuran dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin Kabupaten Bengkalis kembali menggelar aksi di bundaran air mancur jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (13/02/2009) ini. Para istri petani yang ditahan melakukan aksi tutup mulut dengan memasang lakban di mulut mereka. Aksi yang dimotori oleh Serkat Tani Riau (STR) tersebut membagikan selebaran yang berisikan fakta dan bukti yang menjadi alasan aksi selama ini. 

Selebaran tersebut memaparkan, 800 rumah dibakar, 4.856 hektar lahan dirampas, 1.500 rakyat ditelantarkan dan balita 2,6 tahun meninggal akibat penggusuran yang dilakukan oleh 500-an kepolisian-Brimob, satpol Pamong Praja dan sejumlah preman pada 18 Desember 2008 silam di dusun Suluk Bongkal. STR menegaskan pelaku penggusuran itu tidak memiliki surat perintah. Kepolisian dinilai hanya dibayar oleh PT. Arara Abadi untuk menyerobot hak hidup masyarakat pribumi yang merupakan pemilik tanah ulayat. STR membantah SK Menteri kehutanan nomor 743/Kpts II/1996 tentang pemberian hak pengusaha hutan tanaman industeri (HPHTI) atas areal hutan seluas sekitar 299.975 kepada PT Arara Abadi. Bantahan tersebut berdasarkan Tata Guna Hutan Kemasyarakatan (TGHK) 1986 yang menegaskan hutan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga hutan itu bukanlah untuk izin HP-HTI. Selanjutnya STR menjelaskan, jika di dalam areal Hak Pengusaha Hutan Tanaman Industeri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ke tiga, maka lahan tersebut harus dikeluarkan dari areal kerja HPHTI. HTR menilai, tindakan kepolisian yang berlebihan dalam melakukan penggusuran masyarakat yang berada di kawasan tersebut semakin membuat hilangnya simpati masyarakat terhadap aparat dan pemerintah. Penggusuran dinilai telah menjadi tragedi berdarah di dusun Suluk Bongkal. Karena telah dilakukan secara kekersan yang mencoreng Hak Asasi Manusia (HAM) demi kepentingan perusahaan yang hanya mencemari lingkungan hidup di Riau selama ini. Ketua Umum STR Riza Zuhelmy didampingi Sekjen STR M.Hambali menegaskan, aksi ini merupakan aksi lanjutan yang menyatakan perjuangan penegakan keadilan dan HAM masih akan berlanjut. Sehingga masyrakat mengetahui bahwa perjuangan ini masih akan terus berjalan hingga penegakkan HAM dan keadilan benar-benar ada di Bumi Lancang Kuning ini.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index