Unjuk rasa pertama digelar di depan Gedung Surya Dumai Group. Aksi mereka hanya sebatas depan pintu pagar dan meluap ke jalan Sudirman Pekanbaru. Sekitar lebih dua jam beraksi, namun pimpinan PT. Arindo Tri Sejahtera yang mereka dinyatkan tidak berada di tempat. Akhirnya, masa melanjutkan orasi ke depan kantor Kejati Riau.
Dalam pernyataan sikap tetulisnya, STR menuntut pembebasan dua kativis STR yang ditahan Polres Kampar. Berikutnya STR mendesak Polda Riau mengusut tindakan tangkap lepas oleh Polsek Tapung Hulu, Kampar. Selanjutnya STR juga menutut Polda Riau mengusut tuntas kematian tiga warga Rohul akibat konflik dengan PT. SSL.
Tuntutan berikutnya dalah pembebasan 75 anggota STR yang ditahan dan menjalani proses hukum di Bengkalis. Sementara, tuntutan terhadap PT. Arindo Tri Sejahtera yang memutus hubungan kemitraan dengan Koperasi Topaz Karya Indan dan Koperasi Enggal Surya Mitra. Selanjutnya STR menuntut PT. Arara Abadi bertanggung jawab atas pengrusakan kebun kelapa sawit milik anggota STR di Mandiangin, Siak.
Aksi massa STR berakhir sekitar pukul 14.30 WIB di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau setelah pernyataannya diterima oleh Kerjati Riau.(Surya)
TUNTUT PEMBEBASAN... STR Demo Surya Dumai dan Kejati Riau
Kiki
Kamis, 02 Juli 2009 - 10:10:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim