Tunjangan Perumahan DPRD Pekanbaru Sampai Rp120 Juta Setahun

PEKANBARU (RiauInfo) - Ulah para anggota legislatif akhir-akhir ini memang benar-benar hebat. Setelah memprotes revisi PP 37 tahun 2006 yang membatalkan pemberian dana rapel bagi mereka, kini DPRD Pekanbaru menaikan tunjangan perumahan buat mereka. 
Lebih hebat lagi, kenaikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan tersebut tidak tanggung-tanggung. Untuk setahun mereka mendapatkan uang sebenar Rp120 juta atau Rp 10 juta sebulan. Sungguh jumlah yang sangat fantastik untuk keperluan rumah anggota dewan. Pengamat Sosial Politik dari Universitas Riau (Unri) Drs Ali Yusri MSi dalam keterangannya mengatakan, kondisi ini telah membuktikan anggota legislatif tersebut lebih mementingkan kebutuhan sendiri dibandingkan kebutuhan rakyat. Sebab jumlah sebesar itu sangat tidak rasional untuk kebutuhan rumah. Bayangkan saja semewah apa rumah yang akan dikontrak dengan uang senilai Rp10 juta. Sementara rakyat sendiri ada yang untuk makan saja sulit terpenuhi. Menurut dia, kenaikan tunjangan perumahan itu boleh-boleh saja asal masih dalam jumlah yang wajar. "Kalau kenaikan dalam jumlah yang sangat fantastis seperti sekarang ini jelas masyarakat marah," ungkapnya. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ayat Cahyadi kepada wartawan mengatakan bahwa kenaikan tunjangan rumah itu sudah dalam batas yang wajar dan sudah sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 26 tahun 2006 tentang mekanisme penyusunan RAPBD. Menurutnya kenaikan tunjangan perumahan yang diajukan DPRD Pekanbaru itu sudah sesuai dengan peraturan. Diantaranya sesuai dengan kondisi keuangan daerah, penganggarannya tidak lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan DPRD Provinsi, dan sudah mengikuti aturan hukum(Ad)
 

Berita Lainnya

Index