Mereka menuntut Menakertrans Muhaimin Iskandar, Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Bupati Pelalawan Rustam Effendi secepatnya menyelesaikan sengekata lahan kebun plasma untuk 780 KK trasmigran di Pekan Tuah Satuan Pemukiman I dan II, desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan.
Ke-780 KK itu juga meminta Gubri dan Bupati Pelalawan segera melaksanakan surat Menakertrans No.: B.335/MEN/P4T-PT2/IX/2009 perihal: tindak lanjut penyelesaian masalah pertanahan di UPT Pekan Tua SP. I dan II Desa Kuala Tolam, Kab. Pelalawan Provinsi Riau yang isinya secara tegas menginstruksikan kepada Bupati Pelalawan untuk Membagikan 2 Ha kebun plasma kepada warga transmigran.
“Segala bentuk penyelesaian atas kasus ini harus diselesaikan diJakarta dengan melibatkan Menakertrans, Bupati Pelalawan, PT. Adei Plantation & Industry, PT. Aska Lestari, Perangkat Desa Sungai Buluh, dan warga tani yang didampingi kuasa hukum, “ ujar Kordinator Umum atau kuasa hukum 780 KK, Bonifasius Gunung dan Vitalis, yang didampingi kordinator 780 KK warga Pelalawan, Sumpono,
Keduanya menyatakan bahwa tuntutan 780 warga Pelalawan itu bersifat mendesak dan segera. “Jika tuntutan kami tidak diperhatikan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan meluas hingga tuntutan kami dikabulkan, “ ujarnya.
Bonifasiun dan Sumpono yang didampingi oleh anggota Komnas HAM bagian pengaduan Nurholis, dan kberhasil menemui Direktur Penyediaan Tanah Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4) Depnakertrans, Sobirin didampingi oleh Kasubdit Penyediaan Tanah Sodik.
Sumpono mengungkapkan bahwa lahan seluas 6.760 ha. yang telah dicadangkan untuk lokasi transmigrasi berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 292/VI/2002 tanggal 29 Juni 2002 saat ini telah dikuasai secara fisik oleh 2 (dua) badan usaha.
Kedua badan usaha itu adalah Perkebunan Kelapa Sawit KUD Insan Pembangunan beralamat di Kelurahan Pelalawan, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan menguasai lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas ± 3.500 ha. sejak tahun 2004.
Dan satu lagi adalah PT. Adei Plantation & Industry, beralamat di Komplex Taman Anggrek B2-B5, Jl. Tuanku Tambusai, Pekan Baru. Telp. (0761) 571.855, 571.578, telah menguasai lahan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit seluas ± 3.000 ha. sejak tahun 2004.
Sumpono menduga telah terjadi pelanggaran pasal 3 ayat (1) UU Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan yakni berupa adanya tumpang tindih atau overlapping hak atas lahan dimaksud.
“Tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat telah terjadinya pelanggaran hukum dalam proses pemberian izin kepada pihak lain dan bukan untuk kepentingan ketransmigrasian,” ujarnya seraya menilai tindakan itu telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No.31/Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disatukan dengan UU No. 20/Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/ tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ad/rls)
Transmigran Pelalawan Tuntut Menakertrans Membagikan Kebun Plasma
Kiki
Selasa, 29 Desember 2009 - 08:54:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum