Tim Yustisi Diminta Tertibkan Gelandangan Secara Kontinu

PEKANBARU (RiauInfo) - Keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (Gepeng) di beberapa persimpangan lampu merah jalan raya dinilai sangat berisiko juga menggangu pemandangan kota. Karena selain menyebabkan macetnya lalu lintas, juga membahayakan nyawanya.

Untuk itu anggota komisi III Bidang Kesra dan SDM DPRD Pekanbaru, Syafril MM, Selasa (1/7) di Balai Payung Sekaki meminta, agar Satpol PP atau tim Yustisi Peko Pekanbaru dapat menertibkan keberadaan anak jalanan dan Gepeng secara kontiniu. ”Terlepas dari apakah mereka itu anak jalanan, gepeng dan lain sebagainya. Keselamatan mereka itu yang penting. Untuk itu penertiban perlu dilakukan secara kontiniu serta pengawasan yang perlu di lokasi-lokasi yang rawan yang dinilai rawan,” jelas Syafri. Menurut Syafril, sesuai ketentuan yang ada, bahwa pada jalur hijau termasuk lampu merah tidak dipernakankan siapapun untuk mangkal, berjualan dan lain sebagainya. Karena, keberadaan mereka di jalur tersebut selain merusak tatanan kota juga menyebabkan macet lalu lintas. Ditambah membahayakan bagi nyawa mereka sendiri. Sementara, terhadap masyarakat pengguna jalan, hendaknya tidak membeli atau bersedekah di jalan-jalan tersebut. ”Kasihan boleh saja, tetapi sebaiknya bersedekah itu di lakukan pada tempat yang pantaslah,” ungkapnya. Karena, melihat kondisi saat ini, gepeng telah banyak menggunakan beragam modus demi untuk mendapatkan uluran tangan masyarakat di sekelilingnya. Mereka bahkan berani mengatas namakan sebuah mushala, pesantren dan sebagainya untuk kepentingan mereka. Padahal jika ditanya, mereka sendiri tidak mengetahui pesantren dan mushallah yang dimaksud dimana. Sementara itu ditempat terpisah, ketua komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pekanbaru, Sondia Warman, juga mengomentari tentang keberadaan anak jalanan dan gepeng yang sepertinya tidak dapat dibendung lagi. Dimana, salah satu faktor penyebab semakin menjamurnya keberadaan gepeng dan anak jalanan di kota Pekanbaru, karena belum adanya payung hukum yang mengatur tentang hal tesebut. Sehingga mesti dilakukan razia, beberapa minggu kemudian yang bersangkutan kembali datang ke kota Pekanbaru untuk mengemis. “Mesti dilakukan razia, dalam beberapa hari mereka pasti kembali lagi. Karena tidak adanya payung hukum atau ketegasan sangsi yang diberikan kepada mereka jika mereka kembali mengemis di kota Pekanbaru ini,” papar Sondia. Menurut Sondia, tanpa ketegasan sangsi, maka keberadaan gepeng di kota ini akan sulit untuk diatasi. (muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index