Tim Seleksi Pembentukan KPAID Bengkalis Terbentuk

BENGKALIS (RiauInfo) - Tim Seleksi pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/5) kemarin resmi dibentuk dan dilantik langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Sulaiman Zakaria. Sebelum terbentuknya tim seleksi tersebut, terlebih dahulu dilakukan kegiatan seminar lokakarya sehari tentang pembentukan KPAID Bengkalis. 
Adapun mereka-mereka yang duduk sebagai tim seleksi yang nantinya akan bekerja dan membentuk KPAID Kabupaten Bengkalis tersebut, terdiri dari tujuh unsur atau elemen masyarakat. Diantara susunan tim seleksi dimaksud, Ketua Tim, H Aryanto (unsur pemerintah), Sekretaris, Hj Hera Tri Wahyuni Riza (unsur sosial kemasyarakatan). Kemudian Defitri Akbar (unsur LSM Peduli Anak), Nurhaida (unsur organisasi dan profesi), H Bakri (unsur tokoh agama/masyarakat/adat), Marzuli (unsur mass media/pers), dan Siti Shalihah (unsur dunia usaha). Maisng merupakan anggota tim seleksi. Sementara itu dalam sambutannya, Sulaiman Zakaria mengemukakan, dengan terbentuknya tim seleksi pembentukan KPAID Bengkalis, diharapkan dapat melaksanakan amanah sebagaimana yang telah diemban tersebut dengan penuh tanggungjawab, yakni mempercepat proses pemilihan anggota KPAID melalui tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dan paling lambat dilakukan dalam waktu dua bulan. “Kepada tim yang telah dibentuk dan dilantik ini, kita yakin dan percaya bahwa tim dapat melakukan tugasnya dengan baik. Selain itu kita mengharapkan, dengan batas waktu yang ditetapkan paling lambat selama dua bulan, tim selesai melakukan proses-proses pemilihan anggota KPAID Kabupaten Bengkalis,” kata Sulaiman. Tim seleksi yang sudah terbentuk melalui pemilihan yang dilakukan dalam seminar lokakarya guna membahas perlunya pembentukan KPAID, nantinya akan segera menyiapkan instrumen seleksi yang meliputi persyaratan administrasi calon anggota KPAID, pengumuman penerimaan calon KPAID yang dilakukan melalui media massa dan tempat pengumuman, serta pentahapan dan jenis seleksi. Setelah menyiapkan instrumen seleksi, tim selanjutnya akan melakukan langkah penyeleksian, yakni meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi peserta. Peserta yang tidak memasukkan persyaratan administrasi secara lengkap, dinyatakan gugur. Kemudian tes tertulis yang diarahkan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kepedulian calon anggota terhadap masalah hak-hak anak, termasuk juga tes psikologi. Sementara itu Ketua Tim Seleksi, H Aryanto kepada wartawan saat dimintai tanggapannya menyangkut apa langkah-langkah yang mesti dilakukanpihaknya dalam melakukan penyeleksian terhadap calon anggota KPAID Kabupaten Bengkalis, menurutnya sejauh ini pihaknya akan melakukan konsolidasi dan segera menyusun serta melaksanakan amanah sebagaimana yang telah dipercayakan tersebut. “Saya pikir kita mesti segera melakukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan proses penjaringan calon anggota KPAID ini, karena paling lama dalam kurun waktu dua bulan, pekerjaan ini harus tuntas,” ujar Asisten III Setdakab Bengkalis.
 

Berita Lainnya

Index