Tim Pengacara Ruskin Har Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski baru satu hari ditahan di Lapas Pekanbaru, namun tampaknya Mantan Sekwan DPRD Riau Ruskin Har tersangka kasus dugaan korupsi dana Panleg sebesar Rp3,5 juta merasa tidak betah berada di sana. Karena itu tim kuasa hukumnya akan berusaha mengajukan permohonan penangguhan atas penahanan tersebut. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Kapitra Ampera SH kepada wartawan Rabu (20/6) di Pekanbaru mengakui pihaknya akan melakukan upaya penangguhan menahanan itu. "Kami memang sudah ada rencana untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri Ruskin Har," ujarnya. Rencananya, menurut Kapitra surat permohonan penangguhan penahanan itu akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung dalam satu atau dua hari mendatang. "Kemungkinan surat permohonan itu akan kami sampaikan ke Kejagung dalam satu atau dua hari mendatang," jelasnya. Ketika ditanya kenapa surat penangguhan penahanan itu tidak diajukan melalui Kejadi Riau saja, Kapitra mengatakan hal ini bisa saja dilakukan dan tidak menyalahi prosedur. Sebab nantinya keputusan akhir apakah permohonan itu bisa atau tidak diterima tergantung Kejagung juga. Jadi, katanya lagi, tidak ada salahnya kalau surat permohonan penangguhan penahanan atas diri Ruskin Har tersebut langsung ditujukan kepada Kejagung di Jakarta. "Kita sangat berharap surat permohonan itu nantinya segera diproses untuk disetujui," tambahnya. Sementara itu Aspidsus Kejadi Riau Wirzal Yanuar di tempat terpisah membenarkan bahwa wewenang penangguhan penahanan itu berada di tangan Kejagung RI. Pihaknya tidak berwenang untuk memberi izin penangguhan penhanan tersebut. "Iya...semuanya memang wewenang Kejagung," jelasnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index