Tim Ilog Kabupaten Kampar Temukan 109 batang kayu Tidak Bertuan

XIII KOTO KAMPAR (RiauInfo) - Tim Illegal Logging Kabupaten Kampar yang terdiri dari dari anggota Polsek, Koramil, PolHut di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar telah berhasil Temukan 109 batang kayu campuran Ilegal yang tidak ada pemiliknya didalam Sungai PLTA Koto Panjang di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Jum'at (07/01/2011) kemarin. Turut serta turun dalam melakukan peninjauan kelapagan diantaranya Ketua Tim Illegal Logging Kabupaten Kampar H Teguh Sahono, Kadis Kehutanan Kabupaten Kampar H Asril Astaman, UPT Wilayah I Darwin Siregar, Koordinator Sekretariat Illegal Loging Kabupaten Kampar Purwadi dan anggota Polsek Batu Bersurat, Koramil Batu Bersurat serta Polhut Kabupaten Kampar, Sabtu (08/01/2011) kemarin. Teguh Sahono mengatakan sampai saat ini belum diketemukan pemilik 109 batang kayu campuran tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak-pihak yang berwenang dan kayu-kayu tersebut hari ini juga akan dibawa ke Mapolres Kampar untuk ditindak lanjuti. " Kayu temuan ini adalah hasil peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan dengan rasa kesungguhan ingin menyelamatkan hutan kita dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk itu atas nama Tim Illegal loging memberikan aspirasi yang cukup besar dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut melindungi kelestarian hutan demi generasi atau anak cucu kita kelak," ujar Teguh Sahono. Dikatakan Teguh, sangat diperlukan sekali dan dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan Illegal logging ini karena berbagai bencana yang dialami terus saja terjadi setiap tahunnya dan bukan itu perubahan cuaca yang tidak menentu cukup berpengaruh pada kehidupan sehari-hari, semakin terasa dikarenakan putaran ekosistim alam sudah tidak lagi pada jalurnya dimana sumber perlindungan bumi terhadap matahari tidak balance atau tidak seimbang, untuk itu mari secara bersama-sama melindungi bumi ini dengan tidak menebang hutan hingga bumi hijau kembali. " Untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat saya menghimbau agar segera melaporkan kedinas terkait apabila melihat kegiatan-kegiatan Ilegal Logging yang dapat memberikan dampak buruk terhadap ekosistim alam kita khusus penebangan hutan secara liar (illegal Loging)," ucap Ketua Tim Pemberantasan Ilegal Logging Kabupaten Kampar. Teguh Sahono menjelaskan Tim Illegal Loging Kabupaten Kampar tetap berkonsisten terhadap pengawasan dan pemberantasan illegal logging di wilayah Kabupaten Kampar sekaligus perlindungan tehadap kawasan hutan Kampar dan ini dilakukan secara rutin agar masyarakat betul-betul mengerti akan pentingnya kelestarian hutan dengan tujuan agar nantinya anak dan cucu kelak akan dapat merasakan manfaat hutan tersebut. " Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah khusunya tentang illegal Logging, ini bisa kita lihat dengan berbagai penangkapan kayu-kayu glondongan oleh aparat yang tidak bisa melihatkan surat-surat yang syah dan ini pula membuat kita cukup khawatir akan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan khususnya tentang penebangan hutan secara liar," kata Teguh yang sehari-hari menjabat Wakil Bupati Kampar. Berkaitan dengan itu sangat dibutuhkan dukungan sepenuhnya dari berbagai pihak terkait khususnya masyarakat karena apabila illegal logging ini tidak dicegah maka ancaman demi ancaman selalu menghantui kita diantaranya ancaman terhadap peran hutan sebagai penyangga sistem kehidupan, perubahan iklim global dan sebagai pemicu terjadinya bencana yang berdampak pada masyarakat sekitarnya. Ini sangat berkaitan dengan Dasar hukum Undang-undang 41 tentang kehutanan, Inpres No.4/2005 tentang Pemberantasan Penebang Kayu SCR Illegal dan Peredarannya di seluruh Indoensia serta Intruksi Mendagri No.3/2005 tentang Pemberantasan Penenbangan Kayu SCR Illegal di kawasan hutan dan peredarannya diseluruh Wilayah Indonesia maka untuk itu kita selaku warga masyarakat yang taat dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mengikuti dan mentaati aturan-aturan tersebut. Terkait dengan itu pula untuk mencapai sasaran Operasi Pemberantasan Illegar Logging tahun 2010 dilakukan kegiatan-kegiatan pokok yaitu pre-emtive atau sosialisasi dan pembinaan masyarakat, kegiatan preventif atau patroli, kegiatan represif secara mandiri, gabungan, operasi khusus denga TNI, POLRI serta Operasi intelejen), kegiatan kelembagaan dengan cara pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), Pembinaan POLHUT/PPNS dan Sarpras) serta merencanakan dan mengevaluasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan.(arief)

Berita Lainnya

Index