Tim DBH Riau Pertahankan PBB Migas Sesuai PP

PEKANBARU (RiauInfo) - Riau akan mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Migas. Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2002, daerah penghasil Migas mendapatkan 90 persen dari total PBB. Namun selama ini, Riau hanya mendapatkan 60 persen.

Saat ini Tim Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) tengah membahas masalah DBH Riau ini dengan Departemen Keuangan dan departemen terkait lainnya di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung di Departemen Keuangan tersebut dihadiri anggota tim DBH Migas Riau. Koordinator tim ini Setdaprov Riau Raja Mambang Mit, anggotanya Asisten II Setdaprov Riau Herlian Saleh, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Riau M Yafis dan dua doktor ekonomi Universitas Riau (Unri), Rita Anugerah dan Ria Nelysari. Tim ini membahas mengenai data-data seputar produksi, lifting, cost recavery, harga minyak dan net operational incam atau NOI, serta pajak-pajak yang menjadi bagian dari fariabel perhitungan DBH Migas. "Kita mengusulkan pembentukan tim kecil yang beranggotakan semua intansi terkait, mulai dari Departemen Energi Sumber Daya Mineral, Departemen Keuangan, BP Migas dan Pemprov Riau Tim kecil tersebut nantinya bertugas untuk merumuskan sistem perhitungan baru yang lebih tepat dan transparan,"ungkap Mambang Mit kepada wartawan usai pertemuan dengan SPS dengan gunernur Riau di kediaman Jum'at (18/4), di Pekanbaru.(Surya)

Berita Lainnya

Index