Tiga Pendatang Haram dari Malaysia dan RRC Diusir

Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru mendeportasi tiga pendatang yang masuk ke Riau tanpa prosedur resmi. Pendatang haram itu dua orang warga negara Malaysia satu orang RRC.
Ketiga warga negara asing itu melakukan penyalahgunaan paspor dan identitas. Bahkan seorang warga Malaysia Nur Roslida Binti Muhammad (19 tahun) ketahuan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Pekanbaru. Padahal dia baru datang ke Indonesia dua minggu lalu. Dua WNA lainnya, masing-masing Xu Mei Xiu (35 tahun) asal Fujian RRC dan Mat Ajis Bin Mat Afis (85 tahun) warga Selangor Malaysia tertangkap karena penyalahgunaan izin tinggal. Nur Roslida masuk ke Riau melalui pelabuhan Rakyat Tanjung Balai Karimun. Dia menjadi pendatang haram ke Riau karena ingin mencari suaminya yang meninggalkannya empat bulan lalu. Karena tidak berhasil mencari sang suami akhirnya Nur Roslida berkeinginan untuk pulang ke kampung halamannya. Tentunya untuk kembali ke negeri yang dicintainya dia harus memiliki paspor. Karena masuk secara haram Nur, tidak memiliki paspor. Tapi dia tidak kehilangan akal. Dia pun mengurus segala surat menyurat seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akte Lahir secara illegal. Berbekal itu semua dia pun berusaha mengurus dan membuat paspor. Nur Roslida binti Mohammad yang lahir tahun 1987 di Kota Baharu Kelantan Malaysia pagi itu datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk membuat paspor RI. “Pelaku datang menggunakan identitas mulai dari KTP, Kartu keluarga serta akte kelahiran yang di buat salah satu Kecamatan di Pekanbaru," kata kepala kantor imigrasi Pekanbaru Kaharuddin SH MH Kecurigaan timbul saat dilakukan wawancara sebagaimana syarat penerbitan paspor RI. Saat itu Roslida tidak bisa menunjukan alamat yang pasti, begitu juga logat yang digunakan sangat kentara logat Malaysia. Berdasarkan kecurigaan itu petugas menyelidiki dan memprosesnya. Hasil penyelidikan diketahui Roslida adalah warga Negara Malaysia yang baru dua minggu di Pekanbaru.
 

Berita Lainnya

Index