Tidak Boleh Ikut Tender Barang dan Jasa Tahun 2008 dan 2009

PEKANBARU (RiauInfo) – Kabag Humas Pemkab Bengkalis membenarkan jika sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2006 dan 2007 kena blakc list. Tidak diperkenankan mengikuti dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bengkalis tahun 2008 dan tahun 2009.

“Larangan tersebut diberlakukan, karena berdasarkan data dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tahun 2006 dan 2007, mereka tidak dapat/tidak mampu menyelesaikan kewajiban yang sudah menjadi tanggungjawabnya dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah dituangkan dalam kontrak,” terang Johan. Diterangkan Johan, pemberitahuan nama-nama, perusahaan, alat dan direktur perusahaan yang bermasalah itu sudah disampaikan kepada masing-masing kepala dinas/badan, Sekretaris DPRD dan Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. “Melalui surat No 180/HK/2008/204 tanggal 2 April lalu. Dengan adanya pemberitahuan itu, Johan mengingatkan agar panitia lelang untuk dapat mempedomaninya,” terang Johan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, adapun nama-nama perusahaan, direktur dan alamat perusahaan yang tidak diperkenankan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa tahun 2008 diantaranya, CV Dinasty Banglas Mandiri (Direktur Dedy Yuhara, Alamat Jln Banglas No 104 Selatpanjang), CV Surya Graha Karya (Ganjar, Jln Nelayan No 0707 Pangkalan Batang Bengkalis) dan CV Mahatva Yodha Pramata (Agustian, Jln Bengkalis No 1117 Selatpanjang. Kemudian, CV Lily (Khairul Saleh SH, Jln Pramuka No 063 Bengkalis), CV Yos Andalan (Martius, Jln Gatot Subroto No 07 Bengkalis), CV Cipta Mandiri (Zahrul Yusra A.Md, Jln Gerilia No 34 Bengkalis, CV Mutiara Hati (Afrizal, Jln Sultan Syarif Kasim No 233 Sei Pakning).dan CV Badja Soetera (Khaidir, Jln Bengkalis No 02 Bengkalis). Selanjutnya, CV Ansur Srikandi (Bambang Irawan, Jln Antara Gang Sidomulyo Bengkalis), CV Che’puan (Jln A Yani, No. 02 Bengkalis), CV Gilang Sukses Negeri (Hamidi, Jln Kelapapati Darat No 56 Bengkalis), PT Budi Surya Lestari Jaya (H Amrizal, Jln Teratai No 38 Pekanbaru) dan CV Mahadewi (Wan M Irawan, Jln Rumbia No 5 Bengkalis). “Selain tahun 2008, pada tahun 2007 lalu, rekanan terebut juga tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bengkalis,” terang Johan. Perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan tanggungjawabnya terhadap pengerjaan proyek tahun 2006. Sesuai data dan hasil evaluasi terhadap proyek tahun 2007, adapun perusahaan yang tidak diperkenankan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2008 dan 2009, adalah CV Bangkit Perkasa Utama (Hj Nurlela, Jln Telaga Baru No 29 Tembilahan Riau), CV Bangun Jaya Abadi (Selamet, Jln Jend. Sudirman Sei Pakning), CV Amita (Ria Anggraini, Bengkalis), dan CV Delta Trading & Conpeny (Hamdan Kamal, Jln Panglima Minal Bengkalis). Selanjutnya, CV Tia Mestika Abadi (Budi Amin, Desa Teluk Lecah), CV Bayu Wira Wiyata (Marwel Effendi, Rupat), CV Ria Resty (M Jayan Nastika, Jln Bengkali Gg Kebun Kapas II Bengkalis), PT Djas Merah (Drs Akmaruddin M Noer, Jln Bengkalis No 50 E Bengkalis), PT Tuah Alam Negeri (Afrizal, Bengkalis), CV Anugrah Abadi (Endang Riawan, Jln Bengkalis Gg Kebun Kapas II No 17 E), PT Indah Mulya Jaya Utama (Sudirman, Jln Hangtuah No 18 Duri) dan CV Kreatif Jaya Usaha (Tengku Amrizal, Jln Lintas Duri-Pekanbaru RT 01.RW 01 Kecamatan Pinggir). Ditambahkan Johan, surat pemberitahuan rekanan bermasalah itu juga sudah disampaikan kepada Ketuia DPRD dan Bawasda. “Termasuk kepada sejumlah asosiasi, seperti Kadin, Gapensi, Gapeknas, Akaindo, Ikindo, Aspikindo, Gapeksindo, APBI, Ardin dan Askumindo,” imbuh Johan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.(Ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index