Tidak Boleh Ada Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan

PEKANBARU (RiauInfo) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan penghargaan kepada 23 perusahaan yang berasal dari seluruh Indonesia sebagai Pembina Terbaik Tenaga Kerja Perempuan Tingkat Provinsi tahun 2011. Penyerahan penghargaan ini menjelang peringatan Hari Ibu yang setiap tahunnya jatuh pada 22 Desember.
Khusus untuk provinsi Riau, perusahaan yang mendapatkan penghargaan Pembina Terbaik tenaga kerja Perempuan Tingkat provinsi Tahun 2011 adalah PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). “Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh tanah air agar tidak berlaku diskriminatif dan benar-benar memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans. Muhaimin mengatakan upaya perlindungan khusus kepada pekerja perempuan diperlukan sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan. “Perusahaan-perusahaan harus memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar Pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan," kata Muhaimin. “Dalam hubungan kerja, tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan terutama dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan serta promosi jabatan. Pemenuhan hak tersebut tidak boleh berlaku diskriminatif,“ kata Muhaimin. Tak hanya itu, Muhaimin pun menegaskan perlunya perlindungan kepada pekerja perempuan khususnya yang dipekerjakan pada malam hari. Jaminan keamanan melalui penyediaan petugas keamanan di tempat kerja, kamar mandi dengan penerangan yang layak serta fasilitas antar jemput bagi buruh perempuan adalah bentuk perhatian khusus dari pihak Perusahaan “Saya juga menghimbau kepada para Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk dapat menggerakkan pihak Perusahaan agar terus mengusahakan fasilitas penunjang bagi buruh perempuan, seperti ruang laktasi atau menyusui bagi para ibu dan tempat penitipan anak," tambahnya lagi.(zas)

Berita Lainnya

Index