Tiap Napi Masuk Harus Diperiksa

PEKANBARU (RiauInfo) - Sekretaris Komisi Penangulangan Aids (KPA) Provinsi Riau, Dra. Hj. Rosmawati Apt. Msi menghimbau kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk dapat memeriksa terlebih dahulu para narapidana yang akan masuk ke LP tersebut. 

Maksudnya adalah sembilan narapidana yang diduga tertular HIV dari 478 sampel yang ada belum tentu didapat dari dalam lapas. Melainkan hal ini masih menjadi tanda tanya besar? "Kita ada saran bagaimana kira-kira tiap narapidana yang baru masuk tersebut dites sampel darahnya. Setelah dikonselor jelas apakah ia dapat dari luar atau dari dalam lapas kan kita ketahui," Ungkap Rosmawati kepada wartawan di Kantor Gubernur Riau, Senin (11/6). Menurutnya, disinyalir penularan HUV bukan saja melalui narkoba. Tetapi masih banyak seperti melalui hubungan dengan lawan jenisnya atau memakai pisau cukur yang saling bergantian. "Tetapi kalapas mengatakan itu tidak mungkin," katanya. "Walaupun kita sering menyampaikan, mbok ya bersihkanlah terlebih dahulu setiap barang akan kita pakai tersebut. Agar nantinua kita dapat terhindar dari penyakit menuluar yang berbahaya ini," pintanya. KPA akan menangulangi hal ini secara tidak adanya diskriminasi. Apakah sembilan orang tersebut dipisahkan tempatnya? "Ya hal ini tidak boleh. Jadi yang kita lakukan untuk membina prilaku warga binaan tersebut. Karenakan kita tahu penularan HIV tersebut memakai barang yang tidak steril," terangnya. Jika sembilan orang ini dipisahkan dampaknya diskriminasi. Ini bisa dikenai pasal nomor 4 tentang penangulangan HIV Aids tahun 2006. "Kita sekarang telah melakukan sosialisasi dengan menyiapkan juklak-juklik. Sehingga pas 1 Juli 2007 mendatang telah diberlakukan perdanya," jelasnya. KPA Provinsi Riau akan membentuk tim untuk pelaksanaan perda tersebut. Tim tersebut berasal dari Polri, Satpol PP, PNS dan Dinas Kesehatan. Supaya pihak KPA secara rutin melakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang beresiko tertularnya penyakit HIV Aids. Dari data KPA pengidap HIV Aids di Riau sebesar 113 orang. "Ya kalau yang sembilan itu membutuhkan perawatan pengobatnya. Jelas dong obatnya akan kita drobkan ke Lapas. Kan tidak mungkin dia kita bawa keluar. Kesembilan nama tersebut kita belum mengetahuinya secara persis," katanya mengakhiri. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index