THR WAJIB DIBAYARKAN DUA MINGGU JELANG LEBARAN "Jangan Sampai Timbul Reaksi Tak Sehat"

PEKANBARU (RiauInfo) - Anggota Komisi D DPRD Riau, Mukti Sanjaya, Spd menghimbau kepada seluruh Perusahaan atau Instansi di Riau agar dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan sebelum dua minggu jelang Hari Raya Idul Fitri 1428H datang. Pasalnya, jangan sampai masalah ini menimbulkan reaksi yang tak sehat.

"Kita tak menginginkan hal itu terjadi. Semuanya harus dilakukan edukasi kepada perusahaan agar semua dapat teratasi dengan baik. Sehingga hak yang diterima karyawan sesuai dengan yang kita harapkan," ungkap Mukti Sanjaya kepada RiauInfo di Ruang Fraksi PKS, Rabu (26/9). Menurutnya, hak karyawan tersebut harus dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika hal ini tidak dibayarkan secara otomatis mendapat sanksi terhadap perusahaan itu sendiri. Karena akan muncul apreasiasi yang tidak menyesatkan kepada. Dan hal itu menjadi kurang baik bagi perusahaan yang bersangkutan," katanya. Sedangkan untuk masalah THR bagi PNS dan guru kontrak, menunggu keputusan dikeluarkannya anggaran APBD Perubahan. "Saya rasa APBD Perubahan dapat digesah secepatnya. Agar PNS dapat menerima THR sesuai dengan haknya," tukasnya.(Dd)
 

Berita Lainnya

Index