Diantaranya Perda Tahun Jamak, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Untuk itu Dari hasil musyawarah Panmus tersebut ada dua perda yang akan dihilangkan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Riau. Artinya dua perda tersebut tidak akan dibahas lagi, dengan alasan, dua perda tersebut diluar kewenangan DPRDprovinsi.
Didua Perda tersebut adalah Perda DAS Siak dan Perda RTRW. Perda DAS Siak tidak dibahas lagi karena yang berwenang mengatur DAS Siak adalah dari Pusat. “Yang berwewenang untuk DAS Siak itu pusat,”ujar Djohar Firdaus selaku ketua DPRD.
Dengan alasan yang sama, Perda RTRW tidak akan dibahas kembali. Pembahasan peraturan RTRW bukan wewenang DPRD Provinsi Riau melainkan Pemerintahan Provinsi yang memppunyai wewenang untuk membahasnya. Ia menjelaskan bahwa yang berwenang adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Dinas Kehutanan tutupnya saat itu.(fitri)
Tertunda, Perda Siak dan Perda RTRW Tak Dibahas Lagi
Kiki
Jumat, 24 April 2009 - 02:02:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum