TERKAIT PROYEK MULTIYEARS "Kita Panggil Kimpraswil untuk Rapat Kerja"

news2973PEKANBARU (RiauInfo) - Dua Anggota Komisi C DPRD Riau, H Syarif Hidayat, SH dan Abu Bakar Sidiq,S.Si akan memangil Dinas Kimpraswil untuk mengelar rapat kerja terkait proyek pembangunan Jalan Multiyears. Bahwa, proyek itu berjalan tanpa adanya ganti rugi lahan warga yang terkena himbas proyek tersebut. Tujuannya apa? "Memang saya akui belum lama ini mendengar laporan tentang hal itu. Bahwa, untuk proyek pemerintah terkait dengan pembangunan jalan yang mengenai lahan warga wajib untuk membayar ganti rugi. Pemerintah harus arif dalam mengambil keputusan untuk membayar ganti rugi tersebut, kecuali warga tak mempermasalahkan," ungkap Syarif Hidayat kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Jumat (2/11). Menurut Syarif, terkait dengan masalah kontrak kerja dan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kabupaten/Kota disepakati Pemprov yang mengalokasikan anggarannya. Jika memang Pemkab/KOta yang menjadi pihak pengadaan lahannya, pihak Kimpraswil Kabupaten/Kota juga perlu dipangil dalam rapat kerja nanti. Sehingga bagaimana melihat proses pelaksanaan proyek pembangunan jalan multiyears. Sementara itu, hal senada juga Abu bakar Sidiq. Abu mengatakan, dirinya langsung terjun kelapangan melihat kondisi lahan warga yang terkena himbas dari Proyek Pembangunan Jalan Multiyears di Pelintung dan Sei-Pakning tersebut. Dirinya turun kelapangan sebagai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap proyek yang telah berjalan lebih kurang dua tahun belakangan ini. "Ktika Saya turun langsung kelapangan saya mendapat masukan dari masyarakat setempat. Kata warga yang lahannya terkena pembangunan proyek jalan multiyears tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali. Kasihankan, lahan yang terkena dari himbas proyek pemerintah tak mendapat ganti rugi. Untuk itu saya setuju untuk mengelar rapat kerja dengan Kimpraswil," pungkasnya. (Dd)


Berita Lainnya

Index